
LS UHK – Mengenal haji khusus atau haji plus. Simak penjelasan mengenai haji khusus pada artikel berikut ini.
Apa itu haji khusus atau haji plus?
Haji khusus atau haji plus merupakan salah satu rukun Islam yang menjadi impian oleh seluruh umat Islam di seluruh dunia. Di Indonesia sendiri, ibadah haji bisa dilakukan dengan berbagai cara yakni dengan biaya dan waktu tunggu yang bebeda-beda. Jika ingin melaksanakan ibadah haji dengan cepat, maka Haji Khusus atau Haji Plus adalah solusinya.
Haji khusus adalah jenis haji yang ditawarkan dengan harga yang lebih tinggi dari haji reguler, namun waktu pemberangkatan dan pelaksanaannya lebih singkat dari haji reguler. Waktu tunggu haji khusus sekitar 5-7 tahun, setelah itu calon jemaah mendapat BPIH yang didalamnya berisi nomor Porsi haji.
Masa antrian yang Panjang menjadi salah satu hal yang dikhawatirkan oleh para calon jemaah haji karena faktor usia dan juga. Kesehatan yang kemudian menjadi alasan mengapa jenis haji khusus ini hadir. Ada beberapa fasilitas lebih yang bisa didapatkan jika Anda mendaftarkan diri pada program haji plus ini.
Fasilitas yang Didapatkan Oleh Jemaah Haji Khusus (Haji Plus)
Masa antrian yang Panjang menjadi salah satu hal yang dikhawatirkan oleh para calon jemaah haji karena faktor usia dan juga Kesehatan yang kemudian menjadi alasan mengapa jenis haji khusus ini hadir. Ada beberapa fasilitas lebih yang bisa didapatkan jika Anda mendaftarkan diri pada program haji plus ini.
Masa tunggu yang lebih cepat
Sistem antrian haji atau Siskohat pada program haji reguler berbeda dan beragam tergantung dengan Kota atau Kabupaten domisili sesuai Kartu TAnda Penduduk (KTP) jemaah haji reguler dimana waktu tunggu paling cepat bisa mencapai 15 sampai 20 tahun.
Bimbingan manasik
Sebelum melaksanakan ibadah haji, para jemaah haji terlebih dahulu diberikan arahan dan bimbingan manasik. Untuk para jemaah haji reguler, bimbingan manasik dilaksanakan di asrama haji namun para jemaah haji plus dapat melaksanakan bimbingan manasik di hotel atau tempat yang telah disiapkan oleh Travel.
Informasi lebih lanjut :
- (admin 1) 0821 3700 0107
- (admin 2) 0812 1501 7908
Baca juga : Sertifikasi PPIU, Syarat Permohonan Sertifikasi PPIU, Perbedaan Ibadah Haji Reguler, Haji Khusus dan Haji Furoda
Tag : ls bmwi, lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, flsuhk , lph bms, yayasanbms