Dirbina UHK Tegaskan PPIU Harus Paham Regulasi

Dirbina UHK tegaskan PPIU harus paham Regulasi
Dirbina UHK tegaskan PPIU harus paham Regulasi
Dirbina UHK tegaskan PPIU harus paham Regulasi

LS UHK – Dirbina UHK (Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus) Kementerian Agama Republik Indonesia tegaskan PPIU harus paham regulasi terbaru.

Hal itu disampaikan oleh Nur Arifin selaku Dirbina UHK saat menjadi narasumber dalam kegiatan pembinaan PPIU se-Kalbar di Asrama Haji Pontianak, pada Rabu sore (6/4/2023).

“PPIU adalah biro perjalanan ibadah umrah yang telah mendapat ijin dari Menteri Agama RI untuk menyelenggarakan perjalanan umrah. Sedangkan KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) merupakan lembaga sosial keagamaan yang telah mendapat izin operasional dari pemerintah untuk untuk melaksanakan bimbingan kepada jemaah haji sebelum keberangkatan ke Arab Saudi dan bukan sebagai penyelenggara haji. Jadi, harus paham regulasi apa tugas dan fungsinya. Apa hak dan kewajibannya,” tegas Nur Arifin.

Menurut Nur Arifin, umrah adalah perjalanan ibadah. Situasinya pasti bagus. Memastikan ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan. Pastikan sah sebelum berbicara mabrur. Bagaimana bisa mengeluh kalau ibadahnya tidak sah. Ibadah tidak boleh dilanggar. Pelayanannya harus bagus.

Selain itu beliau juga mengungkapkan, dirinya khawatir ada orang yang terjerumus ke PPIU penipu. Promosikan biaya umrah dengan harga murah agar masyarakat tertarik untuk mendaftar umrah. Tapi jelas ditipu. Uang akan hilang dan Anda tidak akan bisa pergi brangkat ke tanah suci. Travel umrah yang berbisnis tanpa izin akan mendaptkan sanksi berupa denda hingga miliaran.

Tips 5 Pasti Umrah

Nur Arifin membagikan tips aman dalam melaksanakan ibadah umrah. Masyarakat harus paham 5 Pasti Umrah yang kami singkat menjadi akronim Ber-IJABAH Vi Umrah.

Pertama, Ber-Izin. Pastikan PPIU atau travel umrahnya sudah memiliki izin dari Kementerian Agama. Untuk memudahkan pengecekan bisa dilihat di internet. Klik umrah cerdas, maka akan terlihat 2.029 PPIU yang sudah terdaftar secara resmi di Kemenag.

Kedua, Ber-Jadwal. Maksudnya pastikan travel memiliki jadwal umrah dilaksanakan.

Ketiga, Berangkat/terbang. Pastikan ada jadwal penerbangan berangkat dan pulangnya. Pastikan sudah ada tiket penerbangannya.

Keempat, Pastikan ada hotelnya. Jangan sampai tiba di tanah suci jemaah terlantar, tidak mendapatkan tempat penginapan yang memadai sesuai dengan biaya yang dikeluarkan.

Kelima, Visa. Pastikan ada visanya untuk berangkat umrah.

Pemerintah dalam hal ini,Kementerian Agama wajib melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Tugas pengawasan umrah dilaksanakan sejak di tanah air hingga di tanah suci yang meliputi proses pendaftaran, pelaporan, keberangkatan jemaah, dan pelaksanaan ibadah umrah.

 

Informasi lebih lanjut :

  1. (admin 1) 0821 3700 0107
  2. (admin 2) 0812 1501 7908

Baca juga : Sertifikasi PPIU, Syarat Permohonan Sertifikasi PPIU, PPIU Diminta data dan Persiapkan Keberangkatan Jamaah Umrah

Tag : ls bmwilsppiujttcjana dharma indonesiaflsuhk , lph bms, yayasanbms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *