- Dilakukan terhadap PPIU yang tersertifikasi dengan peringkat C
- Dilakukan 2 kali dalam satu siklus sertifikasi dan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun kalender
- Survailen pertama dilaksanakan paling lambat 12 bulan setelah tanggal keputusan sertifikasi
- PPIU dapat meengajukan perubahan klasifikasi pada saat berjalannya siklus sertifikasi maupun re-sertifikasi
- Keputusan survailen dilakukan oleh personil yang berbeda dengan yang melakukan evaluasi surveilen jika hasil survailen menunjukkan adanya perubahan klasifikasi PPIU
- Untuk PPIU yang tersertifikasi dengan peringkat A atau B akan dilakukan surveilen 1 kali selama 1 siklus sertifikasi.