- Keputusan Sertifikasi dilakukan oleh 2 atau lebih personil yang kompeten dan berbeda dengan personil yang melakukan evaluasi serta ditugaskan oleh LS PPIU dengan cara melakukan review terhadap hasil evaluasi.
- LS PPIU akan memberitahu alasan jika menunda atau tidak memberikan keputusan sertifikasi dan mengidentifikasi alasan keputusan tersebut.