RUU Omnibus law Cipta Lapangan Kerja (Cipta Kerja) yang sedang dibahas di DPR masih saja menemui kejanggalan pada sejumlah pasalnya. Selain masalah terkait buruh, ada juga sejumlah pasal yang mengancam keberlangsungan biro perjalanan haji dan umrah lokal. Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, mengungkapkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menyediakan ruang intervensi bagi pengusaha asing atau non-muslim untuk menyelenggarakan usaha perjalanan ibadah umrah. Menurutnya, UU yang ada sejauh ini telah melindungi umat Islam, khususnya biro perjalanan muslim dan jemaah umrah. Tetapi draf Omnibus Law mengubah ketentuan krusial pada pasal eksisting UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).“Ada ancaman serius bagi jemaah umrah maupun penyelenggara umrah jika dihadapkan dengan Omnibus Law. Tidak hanya tentang adanya potensi desakralisasi ibadah umrah, tetapi juga menyangkut aspek perlindungan umat Islam, baik pengusaha biro perjalanan muslim dalam negeri maupun jemaah yang terancam oleh ketentuan baru yang diatur dalam draft Omnibus Law yang mengubah pasal 89 UU No. 8/2019,” ungkap Bukhori dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (10/5).
(more…)